BENTUK ORGANISASI SAKA BAKTI
HUSADA
1. Ketentuan
Umum
a.
Saka Bakti Husada dibentuk
dari beberapa gudep di kwartir ranting atau kwartir cabang yang terdiri dari
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mempunyai minat dan bakat di bidang
kesehatan.
b.
Saka Bakti Husada dibentuk
oleh dan berada dibawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan
kwartir ranting yang dibina secara teknis kesehatan oleh Puskesmas setempat
sebagai Instruktur bersama Pamong Saka. Sedangkan pengesahannya dilakukan oleh
kwartir cabang. Apabila kwartir ranting belum mampu membentuk Saka Bakti Husada
maka pembentukan Saka Bakti Husada dapat dilakukan oleh kwartir cabang yang
dibina oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota.
c.
Saka Bakti Husada terdiri
dari 6 (enam) krida yaitu:
1)
Krida Bina Lingkungan Sehat
2)
Krida Bina Keluarga Sehat
3)
Krida Pengendalian Penyakit
4)
Krida Bina Gizi
5)
Krida Bina Obat
6)
Krida Bina PHBS (Perilaku
Hidup Bersih dan Sehat)
d.
Setiap Krida beranggota 5 s/d
10 orang, sehingga dalam satu Saka Bakti Husada dimungkinkan adanya beberapa
krida yang sama.
e.
Pelaksanaan Krida disesuaikan
dengan kebutuhan dan berbasis permasalahan kesehatan setempat serta
ketersediaan instruktur.
f.
Jika satu jenis krida
peminatnya lebih dari 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka di
belakangnya, misalnya: Krida Bina Gizi 1, Krida Bina Gizi 2, Krida Bina Gizi 3,
dan seterusnya.
g.
Tiap Krida dipimpin oleh
seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
h.
Saka Bakti Husada putra
dibina oleh Pamong Saka putra dan Saka Bakti Husada putri dibina oleh Pamong
Saka putri, serta dibantu oleh beberapa orang instruktur.
i.
Jumlah Pamong Saka
disesuaikan dengan jumlah anggota yang ada, sedangkan jumlah instruktur
disesuaikan dengan lingkup kegiatannya.
j.
Anggota Saka Bakti Husada
membentuk Dewan Saka Bakti Husada yang dipilih dari pempinan krida, wakil
pemimpin krida, dan beberapa anggota Saka Bakti Husada.
k.
Saka Bakti Husada dapat
diberi nama sesuai dengan nama pahlawan yang ada kaitannya dengan kesehatan,
misalnya Moch Ridwan Rais Maureksa, Cipto Mangun Kusumo, Sardjito, dan
sebagainya.
2. Pimpinan
Pembentukan
Saka Bakti Husada berdasarkan kebutuhan dari tingkat bawah, yaitu adanya
sekelompok Pramuka Penegak dan atau Pramuka Pandega dari satu gugus depan atau
lebih yang berminat pada bidang kesehatan dan secara terus menerus melakukan
kegiatan bersama, kemudian mengusulkan kepada kwartir ranting atau kwartir
cabang untuk membentuk Saka Bakti Husada.
Saka
Bakti Husada juga dapat dibentuk atas usul lembaga atau instansi terkait
setempat.
3. Kelengkapan
Organisasi
a.
Saka Bakti Husada memiliki
kelengkapan sebagai berikut:
1)
Anggota Saka Bakti Husada;
2)
Pamong Saka Bakti Husada;
3)
Instruktur Saka Bakti Husada;
4)
Majelis Pembimbing Saka Bakti
Husada.
b.
Di kwartir cabang, kwartir
daerah, dan Kwartir Nasional dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada sebagai unsur
kelengkapan kwartir yang anggotanya terdiri dari unsur kwartir dan instansi
kesehatan, organisasi profesi kesehatan dan unsur lain yang berkaitan dengan
bidang kesehatan.
c.
Majelis Pembimbing Saka Bakti
Husada di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional merupakan mitra
pimpinan kwartir dalam pengelolaan dan pembinaan Saka Bakti Husada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar