Minggu, 19 Maret 2017

BENTUK ORGANISASI SAKA BAKTI HUSADA

BENTUK ORGANISASI SAKA BAKTI HUSADA
1.    Ketentuan Umum
a.        Saka Bakti Husada dibentuk dari beberapa gudep di kwartir ranting atau kwartir cabang yang terdiri dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mempunyai minat dan bakat di bidang kesehatan.
b.        Saka Bakti Husada dibentuk oleh dan berada dibawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan kwartir ranting yang dibina secara teknis kesehatan oleh Puskesmas setempat sebagai Instruktur bersama Pamong Saka. Sedangkan pengesahannya dilakukan oleh kwartir cabang. Apabila kwartir ranting belum mampu membentuk Saka Bakti Husada maka pembentukan Saka Bakti Husada dapat dilakukan oleh kwartir cabang yang dibina oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota.
c.         Saka Bakti Husada terdiri dari 6 (enam) krida yaitu:
1)     Krida Bina Lingkungan Sehat
2)     Krida Bina Keluarga Sehat
3)     Krida Pengendalian Penyakit
4)     Krida Bina Gizi
5)     Krida Bina Obat
6)     Krida Bina PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)
d.        Setiap Krida beranggota 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bakti Husada dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama.
e.        Pelaksanaan Krida disesuaikan dengan kebutuhan dan berbasis permasalahan kesehatan setempat serta ketersediaan instruktur.
f.         Jika satu jenis krida peminatnya lebih dari 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka di belakangnya, misalnya: Krida Bina Gizi 1, Krida Bina Gizi 2, Krida Bina Gizi 3, dan seterusnya.
g.        Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
h.        Saka Bakti Husada putra dibina oleh Pamong Saka putra dan Saka Bakti Husada putri dibina oleh Pamong Saka putri, serta dibantu oleh beberapa orang instruktur.
i.          Jumlah Pamong Saka disesuaikan dengan jumlah anggota yang ada, sedangkan jumlah instruktur disesuaikan dengan lingkup kegiatannya.
j.         Anggota Saka Bakti Husada membentuk Dewan Saka Bakti Husada yang dipilih dari pempinan krida, wakil pemimpin krida, dan beberapa anggota Saka Bakti Husada.
k.        Saka Bakti Husada dapat diberi nama sesuai dengan nama pahlawan yang ada kaitannya dengan kesehatan, misalnya Moch Ridwan Rais Maureksa, Cipto Mangun Kusumo, Sardjito, dan sebagainya.

2.    Pimpinan
Pembentukan Saka Bakti Husada berdasarkan kebutuhan dari tingkat bawah, yaitu adanya sekelompok Pramuka Penegak dan atau Pramuka Pandega dari satu gugus depan atau lebih yang berminat pada bidang kesehatan dan secara terus menerus melakukan kegiatan bersama, kemudian mengusulkan kepada kwartir ranting atau kwartir cabang untuk membentuk Saka Bakti Husada.
Saka Bakti Husada juga dapat dibentuk atas usul lembaga atau instansi terkait setempat.
3.    Kelengkapan Organisasi
a.     Saka Bakti Husada memiliki kelengkapan sebagai berikut:
1)   Anggota Saka Bakti Husada;
2)   Pamong Saka Bakti Husada;
3)   Instruktur Saka Bakti Husada;
4)   Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada.
b.     Di kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional dibentuk Pimpinan Saka Bakti Husada sebagai unsur kelengkapan kwartir yang anggotanya terdiri dari unsur kwartir dan instansi kesehatan, organisasi profesi kesehatan dan unsur lain yang berkaitan dengan bidang kesehatan.

c.      Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional merupakan mitra pimpinan kwartir dalam pengelolaan dan pembinaan Saka Bakti Husada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYARAT KECAKAPAN KHUSUS KRIDA BINA OBAT

SYARAT KECAKAPAN KHUSUS KRIDA BINA OBAT    KLIK LINK : https://www.4shared.com/office/RQcdhNdbee/SKK_SBH_Krid...