TUGAS DAN JABATAN DALAM SAKA BAKTI HUSADA
Pimpinan
Saka Bakti Husada
Kewajiban
pemakai tanda jabatan ini:
a.
Pemimpin
Saka Bakti Husada Tingkat Cabang berkewajiban :
- Bersama Andalan Cabang Urusan
Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasikan kegiatan
Sakanya.
- Membantu Majelis Pembimbing
Cabang untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan
Sakanya.
- Menjalin hubungan kerja yang
baik dengan instansi kesehatan dan badan lain di wilayahnya
- Mengendalikan dan
mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
- Bekerja sama dengan Pimpinan
Saka lain di cabangnya.
- Bersama Andalan Cabang Urusan
Latihan mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Sakanya dapat
mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar
Gerakan Pramuka.
- Melaksanakan kebijaksanaan
Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Daerah.
b.
Pimpinan
Saka Bakti Husada Tingkat Daerah berkewajiban :
- Bersama Andalan Daerah Urusan
Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan
Sakanya.
- Membantu Majelis Pembimbing
Daerah untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan
Sakanya.
- Menjalin hubungan kerja yang
baik dengan instansi kesehatan dan badan lain di wilayahnya.
- Mengatur dan mengkoordinasikan
kegiatan Sakanya.
- Bekerja sama dengan Pimpinan Saka
lain di Daerahnya.
- Bersama Andalan Daerah Urusan
Latihan mengusahakan agar para Pimpinan Saka Bakti Husada dan Andalan
Cabang Urusan Saka Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan orang dewasa
dalam Gerakan Pramuka.
- Melaksanakan kebijaksanaan
Pimpinan Saka Bakti Husada Nasional.
c. Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat
Nasional berkewajiban:
- Bersama Andalan Nasional yang
mengurusi Saka Bakti Husada memikirkan, merencanakan, dan juga
mengevaluasi kegiatan Sakanya.
- Membantu Majelis Pembimbing
Nasional untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung
kegiatan Sakanya.
- Menjalin hubungan kerja yang
baik dengan Departemen Kesehatan dan badan lain yang berkaitan dengan
pengembangan Sakanya.
- Bekerja sama dengan Pimpinan
Saka Tingkat Nasional yang lain.
- Bersama Andalan Nasional yang
mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar Pimpinan Saka Bakti
Husada dapat mengikuti pendidikan.
- Merumuskan kebijaksanaan
tentang hal-hal yang berkaitan Saka Bakti Husada.
- Mengendalikan dan
mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
Dewan
Saka Bakti Husada
Kewajiban
pemakai tanda jabatan ini:
- Melaksanakan latihan Saka
sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seluruhnya.
- Melaksanakan pertemuan Dewan
Saka sesuai dengan kepentingannya.
- Melaksanakan kebijaksanaan
Kwaritr Ranting dalam bidan Saka Bakti Husada.
- Menciptakan pembaharuan dalam
bentuk kegiatan menarik dibidang kesehatan dengan menggunakan prinsip
dasar metodik kepramukaan.
- Selau berkonsultasi dengan para
Pamong. Instruktur dan anggota Sakanya.
- Melaksanakan administrasi
mengenai keanggotaan dan kegiatannya.
Koordinator
Krida Bakti Husada
Kewajiban
pemakai tanda jabatan ini:
Mengkoordinir
keseluruhan krida dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota
Sakanya.
Pemimpin
Krida Bakti Husada
Kewajiban
pemakai tanda jabatan ini:
- Memimpin Kridanya dalam semua
kegiatan dengan penuh tanggung jawab.
- Mewakili Kridanya dalam
pertemuan Dewan Saka.
- Bekerja sama dan membagi tugas
dengan Wakil Pemimpin Kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan.
- Bekerja sama dengan para
pemimpin Krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan
anggota Sakanya.
Wakil
Pemimpin Krida Bakti Husada
Kewajiban
pemakai tanda jabatan ini:
Bekerja
sama dengan Pemimpin Kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar