Minggu, 19 Maret 2017

TUGAS DAN JABATAN DALAM SAKA BAKTI HUSADA

 TUGAS DAN JABATAN DALAM SAKA BAKTI HUSADA

Pimpinan Saka Bakti Husada

Kewajiban pemakai tanda jabatan ini:

a.     Pemimpin Saka Bakti Husada Tingkat Cabang berkewajiban :
  1. Bersama Andalan Cabang Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasikan kegiatan Sakanya.
  2. Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
  3. Menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kesehatan dan badan lain di wilayahnya
  4. Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya. 
  5. Bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di cabangnya.
  6. Bersama Andalan Cabang Urusan Latihan mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Sakanya dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
  7. Melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Daerah.

b.     Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah berkewajiban :
  1. Bersama Andalan Daerah Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Sakanya.
  2. Membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya. 
  3. Menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kesehatan dan badan lain di wilayahnya. 
  4. Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya. 
  5. Bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di Daerahnya. 
  6. Bersama Andalan Daerah Urusan Latihan mengusahakan agar para Pimpinan Saka Bakti Husada dan Andalan Cabang Urusan Saka Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan orang dewasa dalam Gerakan Pramuka.
  7. Melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Bakti Husada Nasional.

c.      Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional berkewajiban:
  1. Bersama Andalan Nasional yang mengurusi Saka Bakti Husada memikirkan, merencanakan, dan juga mengevaluasi kegiatan Sakanya.
  2. Membantu Majelis Pembimbing Nasional untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya. 
  3. Menjalin hubungan kerja yang baik dengan Departemen Kesehatan dan badan lain yang berkaitan dengan pengembangan Sakanya.
  4. Bekerja sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional yang lain.
  5. Bersama Andalan Nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar Pimpinan Saka Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan.
  6. Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan Saka Bakti Husada. 
  7. Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.



Dewan Saka Bakti Husada

Kewajiban pemakai tanda jabatan ini:

  1. Melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seluruhnya. 
  2. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
  3. Melaksanakan kebijaksanaan Kwaritr Ranting dalam bidan Saka Bakti Husada.
  4. Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kesehatan dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan.
  5. Selau berkonsultasi dengan para Pamong. Instruktur dan anggota Sakanya. 
  6. Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya.


Koordinator Krida Bakti Husada


Kewajiban pemakai tanda jabatan ini:
Mengkoordinir keseluruhan krida dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota Sakanya.

Pemimpin Krida Bakti Husada


Kewajiban pemakai tanda jabatan ini:
  1. Memimpin Kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh tanggung jawab.
  2. Mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka. 
  3. Bekerja sama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin Kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan. 
  4. Bekerja sama dengan para pemimpin Krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota Sakanya.


Wakil Pemimpin Krida Bakti Husada


Kewajiban pemakai tanda jabatan ini:

Bekerja sama dengan Pemimpin Kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYARAT KECAKAPAN KHUSUS KRIDA BINA OBAT

SYARAT KECAKAPAN KHUSUS KRIDA BINA OBAT    KLIK LINK : https://www.4shared.com/office/RQcdhNdbee/SKK_SBH_Krid...